Media Inspirasi Masa Kini
Indeks
News  

Pelaku Dibayar Rp30 Juta per Kilogram, Bawa Narkoba Senilai Rp10 Miliar

HarianLampung.co.id – Dua Pengedar Narkoba Gagal Meraih Upah Jutaan Rupiah di Perbatasan Jambi-Palembang

JAMBI – Aksi dua pengedar narkoba berinisial AR (32) dan AU (30) untuk menikmati upah jutaan rupiah harus terhenti setelah ditangkap oleh Subdit 2, Ditresnarkoba Polda Jambi di perbatasan Jambi-Palembang akhir pekan lalu. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat sekitar 4 gram dan ekstasi sebanyak 19.895 butir atau seberat 7.822,451 gram.

“Kedua pelaku ini merupakan kurir narkoba yang diberi upah sebesar Rp30 juta per 1 kilogram,” ungkap Kombes Pol Ernesto Saiser, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, pada hari Senin (1/7/2024).

Ernesto mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan dua pelaku yang sedang berada di perbatasan Jambi-Palembang.

“Dari pengakuan kedua pelaku, mereka mengaku akan mendistribusikan barang haram tersebut dari Pulau Burung ke Sumatera Selatan. Dilihat dari kemasannya, diduga barang tersebut berasal dari Malaysia,” tambah Ernesto.

Setelah dilakukan identifikasi, ternyata kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Batanghari yang sudah pernah tersandung kasus serupa sebelumnya. Ernesto juga menjelaskan bahwa dari barang bukti yang disita, terdapat ekstasi warna biru merek Brazil sebanyak 10.022 butir dan ekstasi warna kuning merek Heineken sebanyak 9.873 butir.

“Dengan nilai ekonomis 1 butir pil ekstasi seharga Rp250 ribu, total ekonomis barang bukti pil ekstasi sebanyak 19.895 butir mencapai Rp4,9 miliar,” ujar Ernesto.

Sementara untuk sabu, dengan nilai ekonomis 1 gram seharga Rp1.300 ribu, total ekonomis barang bukti sabu seberat 3.985,482 gram mencapai Rp5.1 miliar.

“Dengan menggabungkan total nilai ekonomis keduanya, jumlahnya melebihi Rp10 miliar,” tegas Ernesto.

Kedua pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji penjara Mapolda Jambi.