HarianLampung.co.id – Pembalakan Liar Rusak Lahan Hutan Lindung di Aceh, PT SPT Dituding Sebagai Pelaku
Sebuah kejadian yang memprihatinkan terjadi di Kawasan Ekosistem Leuser, Aceh, di mana sebanyak 14 hektare lahan tutupan hutan lindung di Desa Cipar-pari Timur, Namo Buaya Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, rusak diduga akibat aktivitas pembalakan liar. Tudingan pun langsung dialamatkan kepada perusahaan yang memiliki areal di dekat lokasi tersebut, yakni PT SPT.
Namun, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh melalui Kepala Satuan Pengelolaan Hutan (KPH) VI DLHK Aceh, Irwandi, membantah tudingan tersebut. Menurut Irwandi, dari hasil penelusuran yang dilakukan, pengerusakan lahan tutupan hutan lindung itu dilakukan oleh oknum pembalak liar yang mengklaim sebagai pemilik pribadi kawasan hutan tersebut. PT SPT yang dituding terlibat justru disebut sebagai pihak yang melakukan penanaman atau penghijauan kembali area tersebut.
“Bukan PT SPT yang merusak hutan itu, kita sudah cek ke lapangan, PT itu belum memiliki dokumentasi hak guna usaha (HGU), kemudian di lokasi kita temukan surat hak milik (SHM) semua,” ungkap Irwandi pada Senin (7/1/2024).
Irwandi juga menegaskan bahwa banyak kawasan hutan yang ditemukan berstatus milik pribadi, sehingga pihaknya tidak dapat menindak atau meminta pertanggungjawaban perusahaan. “Kita lihat sudah ada hak milik (SHM) semua, milik pribadi yang mereka buka lahan, kalau mau kita tindak, ya tindak pribadi, bukan PT SPT. Kalau kita temukan siapa yang masuk ke dalam, ya kita minta pertanggungjawaban sesuai dengan UU Cipta Kerja,” tambahnya.
Meskipun begitu, Irwandi telah meminta PT SPT untuk melakukan penghijauan kembali dan menganjurkan penanaman tanaman hutan di kawasan pinggiran sungai, meskipun wilayah tersebut berstatus area penggunaan lain (APL). “Mereka sudah menanam kembali tanaman kapur dan sudah menganjurkan agar di daerah pinggiran sungai ditanam tanaman kehutanan sebagai fungsi untuk daya lindung air,” jelas Irwandi.
Sebelumnya, Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (Yayasan HAkA) melalui pemantauan citra satelit menemukan aktivitas pembukaan lahan pada kawasan hutan lindung di sekitar Desa Cipar-pari Timur, Namo Buaya, Singgersing Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh. Pembukaan lahan tersebut diduga dilakukan oleh PT SPT tanpa izin, dan total kerusakan hutan yang terjadi mencapai 1.655 hektare.
Yayasan HAkA juga meminta agar aparat penegak hukum segera menindak tegas pembukaan lahan dalam kawasan hutan lindung ini yang merupakan perbuatan ilegal kehutanan. “Pembukaan lahan dalam kawasan hutan lindung ini jelas merupakan perbuatan ilegal kehutanan. Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tegas Manager Legal dan Advokasi Yayasan HAkA, Fahmi Muhammad.