HarianLampung.co.id – Bandarlampung (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Lampung telah mengumumkan kesiapannya untuk memberlakukan sanksi disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring atau online di wilayah tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengungkapkan bahwa baik di lingkungan Pemprov Lampung maupun di pemerintah kabupaten dan kota, terdapat sekitar dua ribu ASN. Dengan jumlah yang besar ini, pengawasan terhadap para pegawai menjadi sangat penting karena ada kemungkinan sebagian dari mereka sudah terlibat dalam perjudian daring atau berpotensi untuk terlibat.
“Jika ada ASN yang terlibat dalam perjudian daring, kami siap untuk memberlakukan sanksi disiplin. Hal ini merupakan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti dengan pembinaan dan sanksi yang akan dijalankan oleh inspektorat, biro hukum, dan badan kepegawaian daerah,” ujar Fahrizal.
Namun apabila pelanggaran tersebut masuk dalam ranah pidana, Pemda akan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, belum ada indikasi bahwa ASN di lingkungan Pemda terlibat dalam perjudian daring. Fahrizal juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap ponsel pribadi pegawai tidak dilakukan karena masuk dalam ranah privasi. Namun, akan ada pengawasan yang dilakukan dalam bentuk lain untuk mencegah hal tersebut terjadi.
Fahrizal menjelaskan bahwa upaya pengawasan dan pembinaan terhadap ASN untuk mencegah perjudian daring akan dilakukan secara berjenjang. Setiap pejabat akan memiliki fungsi pengawasan terhadap bawahannya dan akan ada tim yang bertugas untuk memantau aktivitas pegawai.
“Pengawasan dan pembinaan akan dilakukan secara berjenjang. Setiap pejabat memiliki tanggung jawab untuk mengawasi bawahannya, sehingga proses ini akan lebih efektif,” ungkap Fahrizal.
Diketahui, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 pada 14 Juni 2024. Satuan Tugas ini akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan perjudian daring di wilayah Lampung.