HarianLampung.co.id – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Lampung menggelar aksi pemusnahan spektakuler dengan menghancurkan 46 perangkat telekomunikasi ilegal di Lampung Selatan. Perangkat-perangkat tersebut, yang termasuk handy talkie, pemancar radio FM, access point, dan pemancar gelombang mikro, tidak memiliki izin dan bersertifikat yang sah.
Kepala Balai Monitor SFR, Muhammad Takdir, menegaskan bahwa aksi pemusnahan tersebut merupakan hasil dari penertiban yang dilakukan sepanjang tahun 2023, dari bulan Mei hingga Desember. Dalam aksi tersebut, tidak hanya dilakukan pemusnahan tetapi juga pemberian sanksi denda kepada pemilik perangkat telekomunikasi ilegal.
Budi Ramdhani, Ketua Pelaksana kegiatan pemusnahan, menekankan bahwa aksi ini bukan hanya sekadar rutinitas tahunan, tetapi juga sebagai upaya pembinaan dan penegakan hukum. Balai Monitor SFR ingin menciptakan ketertiban penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi agar tidak menimbulkan gangguan atau interferensi yang merugikan.
Dengan adanya pengawasan dan pembinaan yang ketat, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi ilegal di Provinsi Lampung. Upaya ini juga sebagai bentuk komitmen Balai Monitor SFR dalam menjaga ketertiban dan keamanan dalam penggunaan spektrum frekuensi radio.
Selain itu, aksi pemusnahan ini juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya memiliki izin dan sertifikat yang sah dalam penggunaan perangkat telekomunikasi. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan telekomunikasi yang teratur dan terkendali, serta tidak menimbulkan gangguan bagi pengguna lainnya.
Kegiatan pemusnahan ini menjadi momentum penting bagi Balai Monitor SFR dalam menegakkan aturan dan regulasi terkait penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah Lampung. Dengan tegas dan tindakan nyata seperti pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar sehingga tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Dengan demikian, Balai Monitor SFR terus melakukan upaya pengawasan dan pembinaan agar penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi di wilayah Lampung dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.