HarianLampung.co.id – Seorang pria di Pasar Mulia Barat 4, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, telah terlibat dalam insiden memalukan setelah menganiaya tetangganya akibat protes terhadap perilaku sembrono pelaku dalam membuang sampah. Kejadian kontroversial ini menjadi sorotan utama di wilayah tersebut.
Pelaku yang diketahui berinisial SYO alias DE (50) merupakan warga Lingkungan Pasar Mulia Barat 04, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. Aksi kekerasan yang dilakukannya tidak hanya menimbulkan ketidaksenangan di kalangan warga sekitar, namun juga melanggar hukum yang berlaku.
Kapolsek Pesisir Tengah, AKP Mahdum Yazin, mengungkapkan bahwa pelaku telah diamankan pada Senin, 1 Juli 2024, setelah kejadian yang terjadi pada Jumat, 17 Mei lalu sekitar pukul 12.00 WIB. Menurut keterangan yang diberikan, korban yang merupakan tetangga pelaku, YI, melihat halaman belakang rumahnya dipenuhi dengan sampah yang dibuang sembarangan oleh pelaku.
Ketika korban mencoba menegur pelaku terkait tindakan tersebut, pelaku justru merasa tersinggung dan tidak menerima kritik yang disampaikan. Aksi saling sikut antara keduanya pun terjadi, dimulai dari pelaku yang menyiram korban dengan ember berisi air comberan hingga korban membalas dengan memukul pelaku menggunakan helm.
Kejadian semakin memanas ketika pelaku memutuskan untuk mengambil tindakan fisik dengan meninju bibir korban hingga akhirnya korban terjatuh. Beruntungnya, insiden tersebut segera dihentikan oleh warga sekitar sebelum meluas menjadi pertikaian yang lebih serius.
Korban yang mengalami luka di bibir, kepala pusing, dan gigi seri bagian kiri depan terlepas akibat penganiayaan tersebut, akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Mako Polsek Pesisir Tengah. Berkat respons cepat dari pihak kepolisian, pelaku berhasil ditangkap dan saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat.
Pelaku akan dihadapkan pada jeratan hukum sesuai Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk selalu menjaga tata tertib lingkungan dan menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih bijak tanpa harus resort ke tindakan kekerasan.