Media Inspirasi Masa Kini
Indeks

Heboh! Kejati Lampung Hadirkan Tiga Saksi Pegawai dalam Sidang Lanjutan Kasus Joki CASN, Siapa Saja Mereka? Temukan Jawabannya Di Sini!

HarianLampung.co.id – Bandarlampung (ANTARA) – Proses sidang lanjutan mengenai kasus dugaan joki Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung semakin menarik dengan kehadiran tiga orang saksi yang merupakan pegawai kejaksaan itu sendiri.

M Aulia Rahman, Lala Nur Susanti, dan Fajar menjadi saksi-saksi kunci dalam persidangan yang berlangsung di Bandarlampung. Mereka memberikan kesaksian terkait peristiwa joki CASN yang melibatkan terdakwa Ratna.

“Kehadiran tiga saksi ini sangat penting karena mereka berada di lokasi saat kejadian. Mereka memberikan informasi yang diperlukan terkait penangkapan terhadap Ratna dan ketidaksamaan dalam pengambilan foto saat pelaksanaan CASN,” ujar jaksa Kejati Lampung, Yani.

Kasus joki CASN di Kejaksaan Tinggi Lampung melibatkan enam terdakwa, yaitu Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Kamilian Yussi Permata, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano. Mereka diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang terkait Informasi dan Elektronik serta Administrasi Kependudukan.

Kejati Lampung pertama kali menangkap seorang wanita berinisial RDS pada 2 Desember 2023 atas dugaan joki CASN di kantornya. RDS, yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung, kemudian dibawa ke Mapolda Lampung. Dari pengembangan kasus tersebut, Polda Lampung berhasil menangkap lima pelaku lainnya.

Proses hukum terhadap enam terdakwa joki CASN tersebut terus berlanjut dengan penuh intensitas. Sidang perdana mereka telah dilaksanakan dan Kejari Bandarlampung telah melimpahkan enam tersangka kepada Kejaksaan. Polda Lampung juga telah menetapkan tersangka baru terkait kasus joki CASN di Kejaksaan.

Dengan terus berkembangnya kasus ini, diharapkan keadilan dapat terpenuhi dan pelaku dapat menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya. Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci utama dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia. Semua pihak diharapkan dapat memberikan kerjasama penuh dalam proses peradilan ini demi menciptakan masyarakat yang lebih adil dan bermartabat.