HarianLampung.co.id – Bandarlampung (ANTARA) – Seorang terdakwa dalam kasus dugaan joki Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Cyrilla Zabrina Putri Arzano, memohon pengalihan penahanan kepada majelis hakim dalam persidangan lanjutan.
Ketua Mejelis Hakim Lingga Setiawan menyatakan bahwa keputusan belum bisa diambil karena terdapat kekurangan dalam jaminan yang diberikan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya.
“Diperlukan kelengkapan terlebih dahulu. Hanya jaminan finansial yang masih kurang,” ujar Lingga Setiawan dalam sidang di Bandarlampung, Kamis.
Penasihat hukum terdakwa, Bambang Hartono, menjelaskan bahwa alasan pengajuan pengalihan penahanan adalah karena terdakwa masih aktif sebagai mahasiswa di ITB Bandung. Selain itu, terdakwa juga tengah menyelesaikan ujian akhir yang penting.
“Kami mengajukan pengalihan penahanan karena terdakwa masih terdaftar sebagai mahasiswa dan sedang mengikuti ujian. Kami ingin menyusul ujian yang tertunda,” kata Bambang.
Bambang menambahkan bahwa pihaknya akan segera melengkapi persyaratan yang diminta oleh majelis hakim. Dia berharap agar permohonan pengalihan penahanan dapat dipertimbangkan mengingat status terdakwa yang masih sebagai mahasiswa.
“Kami berharap majelis hakim dapat menyetujui permintaan kami agar terdakwa dapat mengikuti ujian susulan. Sangat disayangkan jika beliau tidak dapat melanjutkan pendidikannya,” tambahnya.
Kasus dugaan joki CASN di Kejati Lampung melibatkan enam terdakwa, termasuk Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Kamilian Yussi Permata, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano (yang didakwa dalam empat berkas terpisah).
Para terdakwa tersebut diduga melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Elektronik serta Perubahan atas UU Administrasi Kependudukan.
Sebelumnya, pada 2 Desember 2023, Kejati Lampung berhasil menangkap seorang wanita berinisial RDS yang diduga menjadi joki CASN di kantor tersebut. RDS, yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung, kemudian ditahan di Mapolda Lampung. Selanjutnya, lima pelaku lainnya berhasil ditangkap oleh Polda Lampung.
Dalam perkembangan kasus ini, saksi-saksi telah dihadirkan dalam sidang perdana terkait dengan joki CASN yang menarik perhatian publik. Para terdakwa saat ini tengah menjalani proses hukum dengan harapan keadilan akan ditegakkan.