Media Inspirasi Masa Kini
Indeks

Jaksa Tuntut 5 Terdakwa dengan Hukuman 20 Tahun Penjara! Pelaku Peredaran Sabu Dituntut dengan Denda Rp2 Miliar

HarianLampung.co.id – Bandarlampung (ANTARA) – Tuntutan hukuman yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kandra Buana, terhadap lima terdakwa kasus peredaran 12 kilogram sabu di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, telah mencuri perhatian. Pasalnya, JPU menuntut agar para terdakwa tersebut dijebloskan ke dalam penjara selama 20 tahun, dilengkapi dengan denda sebesar Rp2 miliar yang dapat diganti dengan satu tahun kurungan penjara.

Kelima terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Beni Kasiran, Ahmad Arifin, Sapik, dan Nurullah, serta seorang sopir bernama Didin yang mendapat berkas terpisah. Meski demikian, penasihat hukum dari empat terdakwa tersebut, Tarmizi, mengungkapkan keberatannya terhadap tuntutan yang diberikan oleh JPU.

Menurut Tarmizi, masing-masing terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini, sehingga seharusnya mereka tidak dikenakan hukuman yang sama. “Beni Kasiran, Ahmad Arifin, Sapik, dan Nurullah memiliki peran yang berbeda-beda. Oleh karena itu, mereka seharusnya mendapat tuntutan yang sesuai dengan perannya masing-masing, bukan 20 tahun penjara,” ujarnya.

Tarmizi juga menyebutkan bahwa pada sidang berikutnya, pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pledoi untuk empat terdakwa tersebut. Salah satu argumen yang akan diangkat adalah perbedaan peran yang dimiliki oleh masing-masing terdakwa dalam kasus ini.

“Kami akan membahas bahwa mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini. Oleh karena itu, tuntutan hukuman seharusnya disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa,” tambahnya.

Dengan pembelaan yang akan diajukan oleh tim penasihat hukum, diharapkan keadilan akan dapat ditegakkan dengan lebih baik dalam persidangan kasus peredaran sabu yang melibatkan lima terdakwa ini. Meski begitu, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan semua argumen dan bukti yang disampaikan oleh kedua belah pihak.

Sementara itu, para terdakwa sendiri masih menunggu dengan tegang bagaimana putusan akhir dari persidangan ini. Mereka berharap agar keputusan yang diambil oleh majelis hakim akan memberikan keadilan yang sebenarnya berdasarkan fakta dan bukti yang ada dalam kasus ini.

Dengan perkembangan persidangan yang semakin menarik ini, publik pun turut menantikan bagaimana kelanjutan dari kasus peredaran sabu yang melibatkan lima terdakwa ini. Semoga keputusan akhir yang diambil oleh pengadilan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika serta memberikan keadilan yang sebenarnya bagi semua pihak yang terlibat.