HarianLampung.co.id – Kejar-kejaran yang Terjadi dalam Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Joki CASN di Kejati Lampung
Bandarlampung (ANTARA) – Drama kejar-kejaran terjadi dalam sidang lanjutan perkara dugaan joki Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada penerimaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Salah satu dari tiga saksi yang hadir, M Aulia Rahman, mengungkapkan insiden mengejar terdakwa Ratna saat terjadi ketidaksamaan dalam pengambilan foto pada aplikasi.
Dalam persidangan yang berlangsung di Bandarlampung pada Kamis, M Aulia Rahman mengungkapkan bahwa dirinya sempat mengejar terdakwa Ratna dari lokasi tes hingga parkiran. Tujuan dari kejar-kejaran tersebut adalah untuk mengetahui keabsahan KTP terdakwa. “Saya ingin tanya perihal KTP,” ujarnya.
Saksi lainnya, Lala Nur Susanti, juga mengungkapkan hal serupa. Ketika sedang memeriksa berkas KTP, Lala melihat terdakwa Ratna langsung melarikan diri. “Saat tertangkap oleh Rahman dan ditanya kenapa lari, dia menjawab tidak mau ikut tes lagi,” ungkap Lala. Terdakwa Ratna melarikan diri karena ketidaksamaan pada pengambilan foto, tambahnya.
JPU Kejati Lampung menghadirkan tiga orang saksi, termasuk M Aulia Rahman, Lala Nur Susanti, dan Fajar, yang merupakan pegawai di kejaksaan, dalam sidang lanjutan perkara dugaan joki CASN. Enam terdakwa, antara lain Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Kamilian Yussi Permata, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano, didakwa dalam empat berkas terpisah.
Para terdakwa tersebut diduga melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1, serta Pasal 94 Jo Pasal 77 UU No24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU RI No23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Kejati Lampung sebelumnya telah menangkap seorang wanita berinisial RDS pada 2 Desember 2023 karena diduga melakukan perbuatan joki CASN di kantor tersebut. RDS, yang merupakan anak seorang pejabat di Lampung, kemudian dibawa ke Mapolda Lampung. Dari pengembangan tersebut, Polda Lampung berhasil menangkap lima pelaku lainnya.
Kisah kejar-kejaran yang terjadi dalam sidang lanjutan perkara dugaan joki CASN di Kejati Lampung memberikan warna tersendiri dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Semoga kejadian ini bisa memberikan pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga integritas dalam proses seleksi ASN.