Media Inspirasi Masa Kini
Indeks

Tak Terduga! Jaksa Tuntut Terdakwa Supir 20 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar! Benar-benar Mengejutkan!

HarianLampung.co.id – Bandarlampung (ANTARA) – JPU Kandra Buana meminta kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar kepada Didin Nurdin, seorang supir yang terlibat dalam kasus penyelundupan 12 kilogram sabu. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, pada hari Kamis.

Didin, yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Ichsan Assyfa, duduk dengan tegang saat mendengarkan tuntutan yang disampaikan oleh JPU. Setelah sidang, Ichsan menyatakan bahwa mereka akan menyusun pembelaan untuk menghadapi tuntutan jaksa pada pekan depan.

Ichsan menjelaskan bahwa pembelaan mereka akan didasarkan pada fakta bahwa Didin tidak menyadari bahwa ia sedang membawa 12 kilogram sabu. Hal ini diperkuat oleh kesaksian Beni, yang menyatakan bahwa Didin tidak mengetahui isi dari barang yang dibawanya.

“Komunikasi antara Didin dan Beni melalui ponsel juga tidak menyinggung tentang sabu,” tambah Ichsan.

Menurut Ichsan, tuntutan jaksa terkesan didasarkan pada laporan penyidik tanpa memperhitungkan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi dalam persidangan. Dia juga menyayangkan bahwa kesaksian Ahmad Fikri, seorang supir taksi gelap dari Jambi, tidak dihadirkan dalam persidangan Didin dan Beni meskipun telah diminta oleh tim pembela.

Didin bersama dengan empat terdakwa lainnya, yaitu Beni Kasiran, Ahmad Arifin, Sapik, dan Nurullah, dihadapkan pada tuntutan yang sama. Mereka semua dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar atau satu tahun kurungan penjara.

Masing-masing terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini, mulai dari pengangkutan barang, menunggu di pelabuhan, hingga tugas-tugas lainnya yang terkait dengan penyelundupan sabu.

Kasus ini juga menjadi perhatian Polda Jambi, yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu senilai Rp5 miliar yang ditujukan ke Lampung.

Jaksa juga telah menuntut seorang pengedar sabu lainnya dengan hukuman yang sama, yaitu 20 tahun penjara. Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.