Media Inspirasi Masa Kini
Indeks
News  

Razia Polisi Berhasil Menangkap Penipu Modus Struk Palsu, Kerugian Korban Capai Puluhan Juta Rupiah

HarianLampung.co.id – Seorang wanita berusia 28 tahun dengan inisial BIM telah ditangkap oleh aparat kepolisian di Pringsewu. Penangkapan dilakukan karena wanita tersebut terlibat dalam kasus penipuan pembelian barang elektronik senilai puluhan juta rupiah. Wanita tersebut berasal dari Pekon Margodadi, Kabupaten Tanggamus, dan ditangkap di rumah orangtuanya di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, menjelaskan bahwa penangkapan BIM dilakukan setelah adanya laporan pengaduan dari Holilulloh, pemilik toko elektronik Dell Shop Sukoharjo III, yang menjadi korban penipuan. Holilulloh melaporkan bahwa BIM melakukan penipuan dengan cara memalsukan bukti transfer pembelian barang elektronik seperti kulkas, mesin cuci, televisi, dan barang lainnya dengan nilai puluhan juta rupiah sejak 3 Juni 2024.

Penipuan ini terungkap setelah Holilulloh mencocokkan pembukuan dengan transaksi keuangan di aplikasi mobile banking dan menemukan bahwa beberapa transaksi pembelian barang elektronik dilakukan oleh BIM dengan struk transfer palsu. Kerugian yang diderita oleh korban akibat penipuan ini mencapai Rp77 juta, dan kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit mesin cuci dan tiga unit kompor gas yang belum dijual oleh pelaku. Selain itu, juga disita enam lembar struk palsu yang digunakan oleh pelaku untuk menipu korban.

Menurut Iptu Irfan Romadhon, dalam pemeriksaan, BIM mengakui bahwa ia melakukan kejahatan tersebut karena terdesak kebutuhan membayar utang. Barang elektronik hasil penipuan dijual oleh BIM untuk membayar utang dan kebutuhan pribadi lainnya.

BIM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi pembelian barang elektronik dan memastikan keabsahan bukti transfer yang diterima.