HarianLampung.co.id – Polisi Tembakan Peringatan Saat Bubarkan Acara Khitanan di Lampung Utara, Kontroversi Muncul
Aksi tegas yang dilakukan oleh kepolisian dari Polsek Kotabumi saat membubarkan acara khitanan di Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara pada Kamis 11 Juli 2024, menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Dalam insiden tersebut, polisi yang bersenjata laras panjang menahan tiga orang dan menyita alat musik keyboard, yang kemudian disebut telah menimbulkan trauma bagi anak-anak dan orang tua yang turut hadir dalam acara tersebut.
Menurut Nurdin, selaku penanggung jawab acara, kehadiran polisi tanpa memberikan peringatan terlebih dahulu dan langsung melepaskan tembakan telah menimbulkan rasa ketakutan di kalangan para tamu. “Polisi tiba-tiba datang tanpa memberi peringatan dan langsung menembak. Padahal, acara berjalan kondusif dan sesuai jadwal yang seharusnya berakhir pada pukul 22.00 WIB,” ujar Nurdin saat dihubungi pada Senin (15/7/2024).
Nurdin juga menegaskan bahwa penggunaan senjata api seharusnya hanya dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa. Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menyatakan bahwa personel polisi yang terlibat dalam pembubaran acara khitanan di Lampung Utara dengan tembakan peringatan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Lampung.
Umi juga mengungkapkan bahwa acara khitanan itu sebenarnya memiliki surat rekomendasi dari Polsek Kotabumi Kota. Namun, hingga saat ini belum ada surat izin resmi atau permohonan ijin keramaian yang dikeluarkan oleh Polres atau diminta oleh keluarga kepada Polres Lampung Utara. Surat rekomendasi tersebut hanya bersifat rekomendasi dari Polsek setempat.
Menurut Surat Edaran (SE) Kabupaten Lampung Utara, kegiatan keramaian seharusnya berakhir sebelum pukul 17.00 WIB. Hal ini menjadi pertanyaan karena acara khitanan tersebut berlangsung hingga larut malam. Kontroversi pun semakin berkembang terkait tindakan polisi yang dianggap terlalu tegas dalam membubarkan acara tersebut.
Masyarakat pun menantikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Lampung terhadap personel polisi yang terlibat dalam insiden tersebut. Seiring perkembangan kasus ini, publik juga menyoroti regulasi terkait izin keramaian di daerah Lampung Utara agar ke depannya tidak terjadi ketegangan serupa.