HarianLampung.co.id – Pria Buruh Pabrik Ditangkap Polisi karena Menjambret Pejalan Kaki
Bandar Lampung – Seorang pria berinisial AS (30) telah ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bandarlampung karena terlibat dalam kasus penjambretan terhadap pejalan kaki.
AS, yang bekerja sebagai buruh pabrik, berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Karang Sari, Jatimulyo, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu dini hari tanggal 14 Juli 2024.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, AS berhasil ditangkap setelah terlibat dalam kejar-kejaran dengan petugas di kebun jagung belakang rumahnya.
“Pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif,” ujar Dennis pada Senin (15/7/2024).
Dennis menjelaskan bahwa kasus pencurian dengan kekerasan terjadi di Jalan Nusa Indah, Rawa Laut, Enggal pada Jumat, 12 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.
Tersangka mengaku bahwa ia berniat melakukan kejahatan setelah melihat korban yang mengenakan kalung emas sedang berjalan bersama temannya.
“Pelaku awalnya melihat korban yang memakai kalung emas, kemudian mengikuti hingga menghampiri korban,” tambah Dennis.
Menurut Dennis, pelaku mendekati korban dengan pura-pura menanyakan alamat di sekitar wilayah tersebut. Ketika korban berjalan agak jauh, pelaku langsung menarik kalung korban dari belakang.
“Pelaku pulang kerja, melihat kalung emas korban, terbersit niat jahat untuk membayar utang, akhirnya ia langsung beraksi,” jelas Dennis.
Kalung emas seberat 4,9 gram tersebut kemudian dijual oleh pelaku dengan harga Rp1,9 juta. Polisi masih melakukan pencarian terhadap pembeli kalung tersebut.
Selain itu, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik pelaku, serta 1 buah jaket dan celana panjang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal seperti penjambretan. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku dan masyarakat agar tidak melakukan tindakan kejahatan yang merugikan orang lain.