Media Inspirasi Masa Kini
Indeks
News  

Permohonan Bebas dari Tuduhan Korupsi: Pembelaan, DD, dan YM Memohon Keadilan

HarianLampung.co.id – Jakarta – Sidang kasus dugaan korupsi Tol MBZ mencapai tahap yang menegangkan dengan pembacaan pledoi dari empat terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (18/07/2024).

Dalam momen pembelaan ini, eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) dengan tegas menyatakan harapannya kepada majelis hakim. DD berharap agar keputusan yang diambil nantinya akan memberikan keadilan bagi dirinya dan keluarganya.

“Saya berharap putusan terbaik bagi saya dan keluarga adalah pembebasan dari tuntutan dan denda yang diajukan oleh jaksa penuntut umum,” ungkap DD dengan mantap.

Dalam usia 65 tahun, DD sebagai seorang pensiunan merasa waktu dan ruangnya semakin terbatas untuk menjalani sisa kehidupannya. Namun, semangatnya untuk terus berkontribusi dan beribadah dengan kompetensi dan profesionalisme yang dimilikinya tetap menyala. Selain itu, ia juga merasa bertanggung jawab untuk menyokong biaya pendidikan anak-anaknya.

DD menegaskan bahwa selama 36 tahun bekerja di Jasa Marga, ia tidak pernah melakukan pelanggaran. Terkait kasus yang menjeratnya, DD mengklaim bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya berkaitan dengan ketidakcermatan dan penggunaan data yang kurang tepat.

“Saya tidak bertindak sendirian dalam pembangunan Tol MBZ. Baik dari internal PT JJC maupun pihak eksternal dan otoritas pemerintah terlibat dalam pengawasan dan pelaksanaan proyek ini,” tegasnya.

DD juga menyatakan bahwa ia tidak menyadari adanya kesalahan dalam dokumen pelelangan terkait dengan penulisan “Bukaka”. Meskipun demikian, ia meminta maaf atas ketidaktelitian tersebut dan menegaskan bahwa tidak pernah memerintahkan hal tersebut.

Di sisi lain, DD juga membantah tuduhan mengenai persekongkolan dalam mengurangi mutu konstruksi Tol MBZ. Menurutnya, proyek tersebut telah memperoleh sertifikasi kelaikan mutu dan keamanan.

Terkait dengan terdakwa lain, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM) juga mengajukan pembelaan serupa. YM memohon pembebasan dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya, mengingat kondisi kesehatannya yang memburuk.

Selama ini, YM tidak pernah mendapat sanksi dari perusahaan dan bahkan meraih penghargaan medali emas atas kinerjanya. Dia berharap agar majelis hakim dapat memutuskan bahwa dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam pledoi mereka, kedua terdakwa menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam persekongkolan atau pelanggaran hukum apapun. Mereka berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan nama baik mereka dipulihkan.

Dengan demikian, sidang kasus korupsi Tol MBZ terus berlanjut dengan dinamika yang menarik. Para terdakwa berjuang untuk membuktikan ketidakbersalahan mereka dan memohon untuk dibebaskan dari tuduhan yang menjerat. Semua pihak menanti putusan akhir dari majelis hakim untuk mengetahui nasib para terdakwa.