HarianLampung.co.id – Padang – Aksi razia Satpol PP di kosan daerah Gurun Laweh, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang berhasil menggagalkan 13 pasangan yang tengah bermalam tanpa ikatan pernikahan. Pasangan tersebut tertidur pulas di dalam kamar saat petugas melakukan penggerebekan.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, mengatakan bahwa razia ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas esek-esek yang mengatasnamakan kos-kosan. Kos-kosan yang disebut Kos Pelangi ini didiami oleh 13 perempuan yang sebagian besar tidak memiliki kartu identitas. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi di beberapa kamar kos.
“Sebanyak 13 wanita diamankan bersama empat pria yang diduga sebagai mucikari. Mereka akan menjalani pemeriksaan dan sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” lanjut Rozaldi.
Tindakan penggerebekan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat sekitar yang merasa resah dengan praktik maksiat yang terjadi di kos-kosan yang sebenarnya merupakan tempat prostitusi.
Keberhasilan razia ini menjadi bukti bahwa Satpol PP Kota Padang serius dalam menindak tindakan prostitusi yang meresahkan masyarakat. Dengan adanya kerjasama antara petugas dan masyarakat, diharapkan praktik-praktik yang merugikan ini dapat diminimalisir.
Selain itu, kegiatan razia ini juga menjadi momentum untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya praktik prostitusi dan esek-esek yang seringkali tersembunyi di balik aktivitas kos-kosan. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan aktif melaporkan jika menemui kegiatan yang mencurigakan di sekitar lingkungannya.
Sebagai upaya pencegahan, Satpol PP Kota Padang juga mengimbau kepada pemilik kos-kosan untuk lebih selektif dalam menerima penghuni kos agar tidak terjadi praktik prostitusi yang merugikan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan terhindar dari praktik-praktik yang melanggar hukum.
Dengan tindakan tegas dan kerjasama yang baik antara petugas dan masyarakat, diharapkan Kota Padang dapat terbebas dari praktik prostitusi yang merugikan. Semua pihak diharapkan dapat bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua warganya.