HarianLampung.co.id – Dua Pelaku Pencurian di Sidomulyo Berhasil Diamankan
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua pelaku pencurian di wilayah hukum setempat. Mereka hampir menjadi korban amukan massa karena telah mencuri di lima toko berbeda.
Pelaku-pelaku tersebut melakukan aksi pencurian di tiga toko Alfamart, satu toko UMKM Multi Mart, dan satu Indomaret di Kecamatan Sidomulyo. Mereka berpindah-pindah tempat untuk mencuri dan telah menyebabkan kerugian sekitar Rp2.810.000 selama kurang lebih dua bulan.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Mereka mengaku kecanduan judi online dan uang hasil curian digunakan untuk bermain judi online slot.
Pelaku-pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 363 Juncto 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara karena telah melakukan aksi pencurian secara berulang. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang.