Media Inspirasi Masa Kini
Indeks

Satgas Halal Lampung Memastikan Sertifikasi Halal dengan Teliti

Satgas Halal Lampung Memastikan Sertifikasi Halal dengan Teliti

HarianLampung.co.id – Koordinasi Senin kemarin membawa kabar baik bagi para pelaku usaha di Lampung! Tahap pertama sertifikasi halal sekarang mencakup RPH dan rumah potong unggas. Tidak hanya itu, restoran, rumah makan, hotel, serta produk makanan dan minuman juga turut terlibat dalam pengawasan ini.

Bagi usaha berskala menengah hingga besar, kewajiban sertifikasi halal sudah berlaku. Namun, untuk UMK, masa penahapan akan berakhir pada 17 Oktober 2026. Produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, hingga jasa penyembelihan juga masuk dalam cakupan sertifikasi halal tahap pertama.

Kebijakan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Pentingnya pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) tidak bisa diremehkan, karena hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kepastian produk halal bagi masyarakat.

Di Lampung, Satgas Halal sudah melakukan pengawasan di beberapa tempat seperti RPH Way Laga, Chandra Department Store, dan beberapa hotel di Kota Bandarlampung. Hasil pengawasan akan dilaporkan kepada BPJPH untuk diverifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, BPJPH akan memberikan peringatan tertulis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.

Jadi, jangan ragu lagi dalam mengonsumsi produk halal di Lampung! Kepastian ketersediaan produk halal kini semakin terjamin untuk masyarakat Lampung yang peduli akan keamanan dan kenyamanan konsumsi.

📢 Jangan Ketinggalan Berita Terbaru dari Lampung!

Ikuti kami untuk update harian seputar berita lokal dan nasional.

🔔 Follow Harian Lampung di Google News