Media Inspirasi Masa Kini
Indeks

Jaksa Ajukan Banding Terhadap Putusan Hakim Bebaskan Pelaku Joki CPNS

Jaksa Ajukan Banding Terhadap Putusan Hakim Bebaskan Pelaku Joki CPNS

HarianLampung.co.id – Kejaksaan Tinggi Lampung Mengajukan Banding dalam Kasus Joki CPNS

Kejaksaan Tinggi Lampung memutuskan untuk mengajukan banding terhadap dua pelaku joki CPNS yang seharusnya dihukum namun diputus bebas oleh tiga hakim. Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung, Kandra, menegaskan bahwa keputusan banding ini diambil untuk memastikan keadilan dalam kasus tersebut.

Menurut Kandra, banding tidak hanya diajukan terhadap dua pelaku joki CPNS yang diputus bebas, namun juga terhadap terdakwa lainnya, yaitu Indra Gunawan dan M Reza Akbar. Mereka seharusnya dihukum dengan kurungan penjara dan denda yang lebih berat, namun putusan hakim terlalu ringan.

Kasus ini melibatkan institusi kejaksaan dalam hal penerimaan tes CPNS, sehingga Kejaksaan Tinggi Lampung memandang penting untuk mengajukan banding guna menegakkan keadilan. Meskipun ada terdakwa yang tidak diajukan banding, namun Kejaksaan tetap bertekad untuk memperjuangkan kasus ini.

Sebelumnya, dua pelaku joki CPNS, Ratna Devinta Salsabila dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano, dibebaskan dari tuntutan jaksa untuk penahanan selama satu tahun. Namun, Jaksa menuntut mereka dengan hukuman kurungan penjara dan denda yang lebih berat. Keputusan banding ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

📢 Jangan Ketinggalan Berita Terbaru dari Lampung!

Ikuti kami untuk update harian seputar berita lokal dan nasional.

🔔 Follow Harian Lampung di Google News