HarianLampung.co.id – Rupbasan Bandarlampung Menerima Penitipan Barang dari Polairud Polda Lampung
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Bandarlampung menerima penitipan barang dari Polairud Polda Lampung. Barang tersebut termasuk satu unit kendaraan truk box colt diesel dengan nomor polisi B 9383 BXV, 150 box plastik warna putih, 66 box kardus, satu unit kipas blower, dan dua buah plat warna kuning nomor polisi B 9471 KXV.
Hal ini berdasarkan surat penitipan barang bukti dari Ditreskrimsus Polda Lampung untuk menyelesaikan perkara tindak pidana. Penitipan barang ini dilakukan sesuai dengan Undang-undang RI No5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan Undang-undang RI No21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Rupbasan akan menjaga dan merawat barang tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selanjutnya, pihak Rupbasan akan menunggu koordinasi dengan Polda Lampung terkait barang bukti tersebut.
Seluruh proses penitipan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Rupbasan Bandarlampung telah menyimpan berbagai barang sitaan negara sebelumnya dan siap menerima penitipan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.