HarianLampung.co.id – Kejaksaan Tinggi Lampung telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya. Mereka yang diperiksa termasuk pejabat di PT LEB, PT LJU, dan Pemprov Lampung.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menetapkan tersangka secepat mungkin. Modus operandi korupsi senilai Rp271,82 miliar tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Kerugian negara akibat kasus ini juga akan segera dihitung dan disampaikan oleh Kejaksaan kepada lembaga terkait. Kejaksaan akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengungkap kasus ini secara transparan.
Kasus korupsi ini merupakan salah satu dari sejumlah kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Semoga upaya pemberantasan korupsi ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di Lampung dan Indonesia pada umumnya.