HarianLampung.co.id – Polisi berhasil menangkap seorang pria bernama AT (41) di Bandar Lampung karena telah menggelapkan uang para mahasiswa yang akan melakukan Kuliah Kerja Lapangan (KKL). Sebanyak 106 mahasiswa FKIP Universitas Lampung yang telah membayar biaya KKL sebesar Rp 4,5 juta per orang harus kecewa karena rencana perjalanan ke Bandung, Yogyakarta, dan Bali mereka batal total.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa bus yang seharusnya mengangkut mahasiswa tidak datang karena pembayaran bus dan hotel hanya dilakukan sebagian oleh tersangka. AT, yang sebelumnya telah berpengalaman mengurus kegiatan serupa, menggunakan dana KKL mahasiswa untuk menutupi tunggakan kegiatan studi tur sebelumnya yang belum terselesaikan.
Tersangka tidak memiliki badan usaha resmi dan bertindak sendiri tanpa keterlibatan pihak lain. Saat ini, AT dijerat dengan Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Para mahasiswa FKIP Unila yang menjadi korban harus menerima kenyataan pahit ini. Mereka telah menyerahkan lebih dari Rp 400 juta kepada AT untuk mengelola kegiatan KKL mereka, namun uang tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Semoga pelajaran berharga dapat dipetik dari kejadian ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.