HarianLampung.co.id – Sidang kasus dugaan pelanggaran pilkada Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, kembali digelar di Pengadilan Negeri Metro, Lampung pada Jumat kemarin. Di sidang kali ini, tim pembelaan Qomaru membacakan pleidoi mereka di hadapan majelis hakim.
Dalam pleidoi tersebut, penasihat hukum Qomaru, Hadri Abunawar, menyatakan bahwa kliennya telah difitnah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Fitnah ini membuat Qomaru kehilangan harga diri dan merasa tertekan secara lahir dan batin.
Menurut Hadri, bukti yang diajukan oleh penuntut umum tidak cukup untuk membuktikan bahwa Qomaru bersalah sesuai dengan pasal yang didakwakan. Hal ini karena tidak semua unsur pidana yang disebutkan dalam surat dakwaan dapat terbukti dengan kuat.
Qomaru didakwa menggunakan kewenangannya sebagai Wakil Wali Kota untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk keuntungan ataupun merugikan salah satu pasangan calon. Namun, tim pembelaan berpendapat bahwa ada kekurangan bukti yang cukup untuk menetapkan kesalahan Qomaru sesuai dengan hukum yang berlaku.
Maka dari itu, tim penasehat hukum meminta agar Qomaru dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan mendapatkan pemulihan atas harkat dan martabatnya. Mereka berharap bahwa putusan majelis hakim nantinya akan mengembalikan kehormatan Qomaru seperti sediakala.