HarianLampung.co.id – Tim penasihat hukum Ratna Devinta Salsabila yang terlibat dalam kasus joki CPNS, Anggara Suwahju, memastikan bahwa kliennya akan tetap dihukum oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Menurut Anggara, klien mereka dinyatakan bersalah karena melanggar UU ITE Pasal 35. Majelis hakim tidak memberikan vonis masa percobaan selama dua tahun kepada Ratna Devinta Salsabila dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano karena keduanya memiliki berkas perkara yang berbeda.
Anggara menegaskan bahwa pentingnya kesamaan di mata hukum karena Ratna Devinta Salsabila dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp5 juta dengan penundaan pelaksanaan selama 2 tahun berdasarkan Peraturan MA No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Tanggapan Anggara ini juga membantah berita sebelumnya yang menyebut bahwa dua pelaku joki CPNS dibebaskan dengan masa percobaan oleh tiga hakim di PN Tanjungkarang. Hal ini merupakan klarifikasi atas berita yang telah disiarkan sebelumnya.