HarianLampung.co.id – Pengamat Hukum Dr Sopian Sitepu mengulas perkara korupsi dana Participating Interest 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Dr Sopian Sitepu mempertanyakan asal-usul dana 10 persen tersebut, apakah berasal dari uang negara atau bukan. Ia juga ingin tahu apakah dana tersebut diperoleh melalui usaha BUMD atau hanya hibah semata.
Selain itu, ia menyoroti apakah PT LEB memiliki dasar hukum yang sah untuk menerima dana 10 persen tersebut. Jika sudah sesuai dengan regulasi, maka penerimaan dana tersebut tidak bermasalah secara hukum.
Dr Sopian Sitepu juga menekankan pentingnya pengelolaan dana yang transparan sesuai dengan rencana kerja PT LEB dan keputusan RUPS atau AD PT LEB. Kejati Lampung telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini, termasuk pejabat PT LEB, PT LJU, dan Pemprov Lampung.
Terkait modus operandi korupsi sebesar Rp271,82 miliar, Kejati Lampung masih menunggu penetapan tersangka dan akan segera mengumumkan kerugian negara yang ditimbulkan. Semua pihak berharap agar kasus ini dapat diungkap dengan jelas tanpa menimbulkan keraguan.