Media Inspirasi Masa Kini
Indeks

Caleg Metro Dikenakan Denda Rp6 Juta, Apa Dampaknya?

Caleg Metro Dikenakan Denda Rp6 Juta, Apa Dampaknya?

HarianLampung.co.id – Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, didenda Rp6 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Metro karena terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran pemilihan. Hakim memutuskan bahwa jika denda tidak dibayar, maka Qomaru akan menjalani kurungan selama 1 bulan.

Dalam persidangan, disebutkan bahwa Qomaru, sebagai seorang wakil wali kota, tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Meskipun demikian, hakim juga mempertimbangkan bahwa Qomaru tidak pernah sebelumnya dihukum dan mengakui kesalahannya.

Meskipun tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah pidana denda Rp6 juta atau tiga bulan kurungan, hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana denda Rp6 juta atau satu bulan kurungan.

Penasihat hukum Qomaru Zaman akan mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam tiga hari ke depan. Mereka menghormati putusan pengadilan dan akan memutuskan apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan.

Meskipun demikian, mereka juga akan menelaah perubahan dalam Undang-Undang yang terjadi dan mempertimbangkan hal tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya. Kesimpulannya, mereka akan mengambil sikap dalam waktu tiga hari ke depan setelah mempertimbangkan semua faktor yang ada.

📢 Jangan Ketinggalan Berita Terbaru dari Lampung!

Ikuti kami untuk update harian seputar berita lokal dan nasional.

🔔 Follow Harian Lampung di Google News