HarianLampung.co.id – Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M Samsari di Lampung Selatan telah berhasil menangkap seorang bandar sabu berkat informasi dari masyarakat. Awalnya, ada laporan mengenai adanya pesta narkoba di lokasi tersebut yang mencurigakan.
Dengan cepat, tim polisi merespons laporan tersebut dan melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud. Saat penggerebekan dilakukan pada Kamis (7/11), polisi menemukan seorang tersangka bernama SYD sedang menimbang kristal putih yang diduga sebagai sabu, dan memasukkannya ke dalam plastik klip kecil.
Sebanyak 31 paket plastik klip kecil yang berisi kristal putih sabu, satu timbangan digital, dan satu handphone berhasil diamankan oleh petugas di lokasi tersebut. Tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya, dan ia mendapatkan sabu melalui transaksi cash-on-delivery (COD) melalui media sosial instagram.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan termasuk satu unit HP, satu timbangan digital, dan 31 bungkus klip plastik bening yang berisi kristal putih sabu. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Kini, kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib. Semoga keberhasilan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah tersebut.