Media Inspirasi Masa Kini
Indeks

Kejaksaan Negeri Bandarlampung Mengembalikan Dana Negara Rp3,7 Miliar: Inilah Langkah-Langkahnya

Kejaksaan Negeri Bandarlampung Mengembalikan Dana Negara Rp3,7 Miliar: Inilah Langkah-Langkahnya

HarianLampung.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp3,7 miliar lebih dalam kurun waktu kurang dari satu tahun. Hal ini merupakan capaian yang membanggakan bagi Kasi Datun Kejari Bandarlampung, Bambang Irawan.

Dalam proses pemulihan keuangan negara tersebut, Kejari Bandarlampung telah melaksanakan sebanyak 253 kegiatan, termasuk tiga SKK litigasi dan 250 SKK non litigasi. Semua kegiatan ini merupakan hasil dari implementasi optimalisasi bidang Datun sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.

Selain itu, dalam upaya pengoptimalan pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Bandarlampung juga meluncurkan aplikasi sistem Smart Datun. Selain itu, mereka juga melakukan penetapan perwalian terhadap 10 anak binaan dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSH) Bussaina.

Diharapkan ke depan, bidang Datun dapat terus memberikan kontribusi yang lebih baik lagi untuk negara. Bambang berharap agar inovasi-inovasi terbaik dapat terus ditemukan untuk memberikan manfaat yang maksimal bagi negara.

Apresiasi dan terima kasih juga disampaikan kepada semua pihak yang telah mendukung upaya Kejari Bandarlampung dalam mencapai kesuksesan ini. Semoga langkah awal yang baik ini dapat menjadi motivasi untuk terus berkarya dan memberikan yang terbaik bagi negara.

📢 Jangan Ketinggalan Berita Terbaru dari Lampung!

Ikuti kami untuk update harian seputar berita lokal dan nasional.

🔔 Follow Harian Lampung di Google News