HarianLampung.co.id – Penyelundupan kulit hewan yang diduga kulit ular dan biawak berhasil digagalkan oleh Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Firman Widyaputra. Kejadian ini terjadi pada hari Jumat tanggal 8 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Barang bukti berupa satu koli berisi 337 kulit biawak dan 21 kulit ular ditemukan dalam pemeriksaan terhadap kendaraan Tronton Hino warna hijau bertuliskan J&T Cargo.
Setelah penggagalan tersebut, barang bukti kulit ular diserahkan ke pihak karantina Lampung untuk proses lebih lanjut. Tindakan ini dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman oleh pihak kepolisian.
Keberhasilan dalam menggagalkan penyelundupan barang hewan ini merupakan kerja sama antara kepolisian dan pihak karantina. Hal ini menunjukkan upaya untuk melindungi keberagaman hayati Indonesia dari perdagangan ilegal. Semoga dengan adanya tindakan ini, dapat memberikan pelajaran bagi pelaku penyelundupan dan masyarakat untuk lebih memperhatikan keberlangsungan hidup hewan-hewan yang dilindungi.