HarianLampung.co.id – Tiga terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saling bersaksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. Mereka adalah Ayu Susilawati, Ayu Restiana, dan Anisa. Sidang ini berlangsung tertutup karena melibatkan korban di bawah umur.
Penasihat hukum Ayu Susilawati menyebutkan bahwa selama persidangan, Ayu Restiana menjelaskan bagaimana ia mengenal korban DE dan pembayaran kredit ponsel yang diduga dilakukan korban melalui hasil TPPO. Ayu Restiana menyatakan bahwa tidak ada keterkaitan sebagai mucikari dan bahwa dirinya hanya mengenalkan korban kepada Ayu Susilawati.
Ayu Restiana juga menjelaskan bahwa korban sering menggunakan aplikasi MIChat dan bahwa ada enam mucikari yang mendampingi korban, namun tidak menyebutkan Ayu Susilawati sebagai salah satunya. Terkait pembayaran kredit ponsel, Ayu Restiana menyatakan bahwa Ayu Susilawati hanya sebagai penjamin karena ia kenal tempat kredit ponsel.
Jaksa menuduh ketiga terdakwa dengan Pasal 83 juncto 76 F UU RI No17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka diduga terlibat dalam TPPO terhadap anak di bawah umur.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Ayu Susilawati, Ayu Restiana, dan korban membeli ponsel senilai Rp15 juta. Mereka juga didakwa sebagai pencari tamu melalui aplikasi MIChat dan offline. Meskipun korban menjual diri melalui aplikasi tersebut, terdakwa tidak menerima imbalan. Selain itu, cicilan ponsel Iphone 11 yang dibeli oleh mereka dibayarkan oleh korban.
Dalam persidangan, tidak ada fakta yang membuktikan keterlibatan Ayu Susilawati dalam kasus ini. Sidang akan terus berlanjut untuk mencari kebenaran di balik kasus TPPO ini.