Media Inspirasi Masa Kini
Indeks

Skandal Korupsi Mantan Kadis PUPR Pesisir Barat: Proyek Jalan Terlibat

Skandal Korupsi Mantan Kadis PUPR Pesisir Barat: Proyek Jalan Terlibat

HarianLampung.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Zainur Rochman, mengonfirmasi bahwa mantan Kadis PUPR dengan inisial J telah dijadikan tersangka dalam kasus korupsi. Kasus ini terkait dengan peningkatan Jalan Marang-Kupang Ulu di Kabupaten Pesisir Barat pada tahun anggaran 2022.

Menurut Zainur, J ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik menetapkan SR, Direktur CV Fhorist Asror Agung, sebagai tersangka pada 31 Oktober 2024. J diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar.

Tersangka J akan dijerat dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Untuk kepentingan penyidikan, J akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Zainur menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengikuti perkembangan penyidikan sesuai dengan bukti yang ada. Semua langkah akan diambil untuk memastikan keadilan dalam penanganan kasus korupsi ini.