HarianLampung.co.id – Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, memberikan waktu satu minggu kepada Jaksa Penuntut Umum, Roosman Yusa, untuk menanggapi eksepsi dari terdakwa Ricky Raya Pakpahan atau biasa dipanggil Ricky, seorang oknum polisi yang terlibat dalam kasus sabu-sabu.
Sidang ditunda selama seminggu untuk memberikan kesempatan kepada jaksa menanggapi eksepsi tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 10 Desember 2024 untuk mendengarkan tanggapan dari jaksa terkait eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Ricky.
Ricky, seorang anggota polisi dengan pangkat Bripka, dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama empat tahun karena tertangkap saat memesan paket sabu-sabu melalui layanan ojek online. Jaksa Roosman Yusa menuduh Ricky dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika.
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 24 Juli 2024, ketika tim Opsnal BNN Lampung menerima informasi dari seorang driver ojek online bahwa dia menerima pesanan untuk mengantar paket yang mencurigakan. Setelah memeriksa paket tersebut, ditemukan sabu di dalamnya.
Tim BNN Lampung kemudian menemui Ricky di rumahnya untuk menanyakan tentang paket tersebut. Setelah memeriksa paket tersebut di hadapan tim BNN, ditemukan sabu di dalamnya. Ricky kemudian ditangkap di Perumahan Bumi Karomah Jaya 3, Bandarlampung.
Kasus ini akan terus diproses dalam sidang selanjutnya untuk menentukan nasib Ricky dalam kasus sabu-sabu yang melibatkannya sebagai oknum polisi.