HarianLampung.co.id – Petugas berhasil menyita 1 klip plastik berisi sabu dan 15 paket kecil sabu dari seorang lelaki pengangguran yang ditangkap di rumahnya di Bandarlampung. Kejadian ini terjadi pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku yang diketahui bernama SB (43) mengaku telah menjalani bisnis haram ini selama tiga bulan terakhir setelah kehilangan pekerjaan sebagai pelayan di warung makan pecel lele. Dia seringkali bertransaksi di sebuah warung pecel di wilayah Pekon Ampai dengan harga sabu bervariatif, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per paket kecil.
Dalam seminggu, SB bisa menjual hingga 20 gram sabu dengan keuntungan hingga 3 juta rupiah. Petugas juga sedang memburu seorang pelaku lain yang diduga sebagai pemasok sabu kepada SB.
Pelaku akan dijerat dengan hukuman penjara 20 tahun berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Putra Putranto, mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait narkoba.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Jika Anda melihat sesuatu yang mencurigakan, jangan ragu untuk melapor,” ujar Kompol Gigih.