HarianLampung.co.id – Upah Minimum Provinsi Lampung (UMP) akan mengalami kenaikan pada tahun 2025. Hal ini telah dipastikan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung terbaru yang telah ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Lampung.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti, kenaikan UMP Lampung tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Dengan demikian, besaran UMP Lampung akan menjadi Rp2.893.069, naik dari Rp2.716.497 pada tahun 2024.
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia juga menegaskan bahwa nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari UMP. Sebelumnya, pada tahun 2024, UMP Lampung telah ditetapkan melalui SK Gubernur Lampung yang mengalami kenaikan sebesar 3,16 persen dari tahun sebelumnya.
Dengan adanya kenaikan UMP Lampung tahun 2025, diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pekerja di Lampung. Semoga kenaikan ini memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di Provinsi Lampung.