Tindakan Prematur Kejati Lampung Dinilai oleh Penasihat Hukum PT LEB: Analisis Singkat

Tindakan Prematur Kejati Lampung Dinilai oleh Penasihat Hukum PT LEB: Analisis Singkat

HarianLampung.co.id – Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 telah disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengatur bahwa dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain. Namun, Kejati Lampung belum menemukan bukti penyalahgunaan dana PI 10 persen oleh PT LEB untuk kegiatan lain.

Selain itu, tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Kejati Lampung tanpa izin pengadilan dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang. Pemblokiran rekening juga telah menghentikan kegiatan PT LEB, menyulitkan pembayaran gaji, pajak, dan lainnya.

Sopian Sitepu meminta kepada Kejati Lampung agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengelolaan PI 10 persen oleh PT Lampung Jasa Utama dan PT LEB. Dia juga menyarankan pemeriksaan ahli dari Kemendagri, Kementerian ESDM, dan ADPMET untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum.

Kejati Lampung sedang menangani dugaan korupsi dana PI 10 persen oleh PT LEB dan telah memeriksa sembilan orang terkait. Mereka juga telah menyita dolar AS sebesar 1.483.497,78 atau setara dengan Rp23.559.799.118 karena terdapat indikasi penghapusan uang dalam laporan keuangan PT LEB yang tidak tercatat.