HarianLampung.co.id – Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa ribuan benih lobster hasil sitaan di wilayah Kabupaten Pesisir Barat telah dilepaskan di Balai Budidaya Laut Provinsi Lampung. Sebanyak 51.951 ekor BBL dilepaskan untuk menjadi potensi masa depan lobster yang bisa ditangkap oleh nelayan di Lampung.
Pemerintah telah membuat regulasi untuk melindungi sumber daya perikanan, dan upaya telah dilakukan untuk menggagalkan penyelundupan 52 ribu BBL ilegal di Provinsi Lampung. Penangkapan dilakukan di wilayah Krui, Kabupaten Pesisir Barat, dan BBL tersebut rencananya akan diselundupkan ke Vietnam.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan dan puluhan ribu benih lobster. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengangkut benih lobster dari gudang pengepulan di Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, menuju Krui, Jambi, dan kemudian diselundupkan ke negara lain melalui jalur laut.
Upaya untuk menggagalkan penyelundupan ini merupakan implementasi Asta Cita Presiden RI dalam pencegahan dan pemberantasan penyelundupan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Dengan pelepasan ribuan benih lobster ini, diharapkan dapat memberikan potensi baru bagi nelayan di Lampung untuk masa depan perikanan lobster di wilayah tersebut.