HarianLampung.co.id – Kejaksaan Tinggi Lampung telah memeriksa 27 saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya. Proses pemeriksaan ini dilakukan secara bertahap, dengan saksi terakhir yang diinterogasi adalah beberapa tokoh penting, termasuk komisaris dan direksi perusahaan tersebut.
Selain itu, Kejaksaan juga telah memeriksa pejabat dari instansi terkait seperti Sekda Lampung Timur dan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung. Total keseluruhan saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai unsur, termasuk perusahaan terkait, instansi pemerintah, dan pihak terkait lainnya.
Terkait kritik terhadap tindakan penyidik oleh penasihat hukum PT LEB, Kejaksaan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil telah dipertimbangkan dengan baik. Penyidik juga siap untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka secara hukum.
Selain itu, penasihat hukum PT LEB juga telah mengajukan permohonan mediasi kepada DPRD Provinsi Lampung untuk membantu menyelesaikan masalah ini. PT LEB menghadapi kesulitan operasional karena sejumlah rekening dan biaya operasional telah diblokir dan disita.
Meskipun Kejaksaan menghargai upaya penyidikan, mereka juga mengakui pentingnya pencegahan sebelum melakukan penegakan hukum. Mereka berharap agar DPRD dapat membantu dalam proses mediasi untuk mencapai solusi yang baik bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus dugaan korupsi di PT LEB berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest 10 persen di Wilayah Kerja South East Sumatera. PT LEB, sebagai anak perusahaan BUMD Provinsi Lampung, memiliki peran penting dalam mendukung pendapatan daerah melalui sektor energi yang berkelanjutan.