HarianLampung.co.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu langkah pemerintah untuk melindungi kepemilikan tanah masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Nukman, yang menjelaskan bahwa sertifikat PTSL adalah bagian dari upaya penataan aset yang dilakukan oleh kantor pertanahan bersama pemerintah daerah.
Tujuan dari program ini adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat pemilik sertifikat untuk menggunakan tanah mereka sebagai modal usaha guna meningkatkan kesejahteraan hidup. Melalui PTSL, Kementerian ATR/BPN berupaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti sandang, pangan, dan papan.
Di Kabupaten Lampung Barat, sebanyak 1.300 sertifikat tanah telah diterbitkan melalui program ini. Dari jumlah tersebut, 438 sertifikat berbentuk analog dan 862 sertifikat berbentuk elektronik. Nukman menegaskan bahwa sertifikat elektronik lebih nyaman, aman, efisien, dan memiliki nilai kepastian hukum yang sama dengan sertifikat konvensional.
Bagi masyarakat penerima sertifikat tanah, Nukman menekankan pentingnya mematuhi aturan tata ruang yang berlaku dan tidak mengabaikan tanah yang mereka miliki. Dia juga mengajak seluruh aparat pemerintah untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya legalisasi aset tanah guna perlindungan hukum yang lebih baik.
Dengan demikian, program PTSL tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga mendorong pemanfaatan tanah secara produktif dan bertanggung jawab bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.