Laporan Pelanggaran Hak Cipta oleh Sanggar Bunga Mayang: Apa yang Harus Anda Ketahui?

Laporan Pelanggaran Hak Cipta oleh Sanggar Bunga Mayang: Apa yang Harus Anda Ketahui?

HarianLampung.co.id – Sanggar Seni Bunga Mayang Dilaporkan atas Pelanggaran HAKI

Sebanyak tujuh sanggar seni dilaporkan atas dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ke Kemenkumham Lampung. Kuasa Hukum Sanggar Seni Bunga Mayang, Heri Hidayat dan Partners, menyatakan bahwa sanggar seni tersebut menjadi korban pelanggaran Hak Cipta atas kostum tari milik mereka.

Pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh sanggar seni lain adalah meniru kostum tari dari Sanggar Seni Bunga Mayang secara utuh, sebagian, atau dengan modifikasi. Sanggar Seni Bunga Mayang telah mengidentifikasi empat kostum tari yang terdaftar sebagai Hak Cipta milik mereka.

Meskipun mendukung kegiatan seni, Sanggar Seni Bunga Mayang mengharapkan para penggiat seni tari untuk hidup dengan kreativitas dan menciptakan kostum berdasarkan ide sendiri. Kasus ini merupakan kasus Hak Cipta pertama di Provinsi Lampung, di mana kasus pelanggaran HAKI sering terjadi.