HarianLampung.co.id – “Pelaku pembunuhan berhasil ditangkap oleh polisi setelah kasus ini terungkap. Alhamdulillah,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dalam konferensi pers di Lampung Selatan pada hari Sabtu. Kasus ini bermula dari laporan kematian seorang wanita akibat jatuh dari tangga rumahnya pada pukul 22.00 WIB.
Namun, tim polisi merasa curiga ketika menemukan bercak darah dekat tangga rumah korban. Mereka kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan bahwa ini adalah kasus pembunuhan. Dengan cepat, polisi berhasil menangkap pelaku yang bernama Cahyo hanya dalam waktu 22 jam setelah kejadian.
Menurut pengakuan pelaku, dia membunuh korban karena korban mengirimkan foto test pack yang menunjukkan dia hamil setelah beberapa kali berhubungan intim dengan pelaku. Pelaku memukul korban hingga meninggal karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.
Pelaku Cahyo dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Polisi sangat bersyukur bahwa kasus ini berhasil diungkap dan pelaku dapat ditangkap dengan cepat.