Kejaksaan Serahkan Dana Rampasan Negara ke Kementerian Keuangan: Berapa Jumlahnya?

Kejaksaan Serahkan Dana Rampasan Negara ke Kementerian Keuangan: Berapa Jumlahnya?

HarianLampung.co.id – Dana hasil penjualan rampasan negara sebesar Rp4,5 juta telah diserahkan kepada BLU BPDLH oleh Kajari Bandarlampung, Helmi Hasan. Penyerahan dana ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Penyerahan dana tersebut didasarkan pada amar putusan Pengadilan Tanjungkarang Nomor 1186/Pid.B/LH/2022/PN Tjk Tanggal 20 Februari 2023 terhadap terpidana Dwi Hartono Als Komo. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung target Nationally Determined Contribution (NDC) 2030 dan misi Indonesia Hijau.

Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana DJP Kementerian Keuangan RI, Endah Tri Kurniawaty menjelaskan bahwa dana tersebut akan diserahkan kepada kehutanan untuk mendukung pemulihan di daerah-daerah lahan kritis. Koordinasi akan dilakukan dengan kementerian kehutanan untuk memastikan penggunaan dana dari kejahatan lingkungan hidup ini sesuai dengan tujuannya.