HarianLampung.co.id – Kunjungan Hanif ke TPA Bakung, Bandarlampung, Lampung, Sabtu kemarin memberikan hasil yang memuaskan. Data lengkap dan administrasi telah diperoleh, dan penyidik akan segera meningkatkan status kasus pengabaian pengelolaan sampah menjadi penyidikan. Hal ini dikarenakan TPA Bakung sudah memenuhi unsur dan terdapat bukti konkret yang cukup kuat.
Hanif menegaskan bahwa masyarakat menuntut penyelesaian masalah sampah di Indonesia, sehingga peningkatan status kasus ini menjadi hal yang serius. Selain itu, TPA Bakung saat ini dalam pengawasan penuh Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian LH.
Hanif menjelaskan bahwa ada dua hal terkait kasus ini. Pertama, jika pengelola TPA dengan sengaja melanggar regulasi dan tidak memiliki perizinan lingkungan, maka sanksinya minimal empat tahun penjara atau denda sesuai UU 18 Tahun 2008. Kedua, jika TPA Bakung memiliki dokumen dan perizinan lengkap namun masih mencemari lingkungan, maka hukumannya maksimal tiga tahun penjara.
Dalam penyelesaian kasus TPA Bakung, Hanif akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh ke belakang untuk memastikan semua proses telah sesuai dengan regulasi. Hal ini penting karena penanganan sampah harus mencerminkan tata peradaban yang lebih tinggi, sesuai dengan visi Indonesia emas 2045.
Dukungan untuk penyelesaian masalah TPA Bakung juga datang dari Kementerian LH, yang memanggil Eva Dwiana terkait kasus ini. Semua pihak berkomitmen untuk memastikan pengelolaan sampah yang lebih baik untuk masa depan yang lebih baik pula.