HarianLampung.co.id – Bupati Lampung Timur telah mengirim surat resmi kepada DPRD Lampung Timur sejak September 2024. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Panitia 1 DOB Lampung Tenggara, Usman, dalam keterangannya di Lampung Timur pada hari Minggu (12/1/25). Usman menyatakan bahwa hingga saat ini, DPRD Lampung Timur belum menindaklanjuti surat tersebut. Oleh karena itu, Panitia DOB Lampung Tenggara telah mengirim surat permohonan audensi kepada Ketua DPRD Lampung Timur.
“Kami berharap dapat segera diterima untuk bertemu dan membahas DOB Lampung Tenggara,” ujar Usman. Menurut Penasehat Panitia DOB Lampung Tenggar, B.Jaya, M.H., pembentukan DOB Lampung Tenggara telah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan administratif yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Semua tahapan sudah selesai, tinggal persetujuan DPRD. Persyaratan pembentukan DOB dari 12 kecamatan dan persetujuan dari semua BPD desa sudah didapatkan. Syarat pokok administratif juga sudah terpenuhi, termasuk lahan seluas 40 hektare yang telah dihibahkan sebagai calon ibu kota, berlokasi di Kecamatan Labuhan Maringgai,” tambah Jaya.
Tahapan selanjutnya dalam pembentukan DOB Lampung Tenggara adalah mendapatkan persetujuan bersama dari Bupati dan DPRD Lampung Timur sebagai kabupaten induknya.