HarianLampung.co.id – PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun memastikan bahwa penegakan hukum dalam kasus pengosongan lahan HGU No.16 Tahun 1997 selalu dilakukan melalui ruang kompromi dan musyawarah kemanusiaan. Menurutnya, sikap akomodatif dari perusahaan merupakan bentuk kemanusiaan dalam menyelesaikan masalah tersebut. Kegiatan penertiban dan pengosongan lahan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan PN Kalianda pada 31 Desember 2024.
Tuhu Bangun menegaskan bahwa lahan negara yang dikelola oleh PTPN I Regional 7 harus kembali ke pangkuan negara dan akan digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun ada beberapa oknum okupan yang menolak dan membela diri, hal tersebut tidak akan menjadi hambatan hukum dalam proses tersebut.
Dalam kasus ini, Tuhu Bangun menyatakan bahwa polemik yang terjadi tidaklah berdasar dan penuh dengan fitnah. Kasus lahan Sidosari ini sudah bersih secara hukum dan tidak ada lagi yang bisa diperdebatkan. Proses hukum tersebut sudah sangat kredibel mulai dari awal hingga akhir.
Kasus ini bermula dari klaim Maskamdani cs yang menggunakan LSM Pelita atas lahan seluas 150 hektare milik PTPN I Regional 7. Setelah melalui proses persidangan hingga Mahkamah Agung, PTPN I Regional 7 memenangkan perkara ini dan lahan tersebut kembali menjadi milik perusahaan.
Dengan demikian, penegakan hukum terhadap kasus ini telah selesai dan lahan tersebut telah kembali ke pemiliknya sesuai dengan keputusan hukum yang berlaku. Semua pihak diharapkan untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan serta tidak melakukan tindakan inkonstitusi yang merugikan pihak lain.