HarianLampung.co.id – Empat orang diamankan oleh polisi karena mencoba menghalangi kendaraan alat berat untuk masuk ke area eksekusi lahan milik PTPN VII. Mereka membawa senjata tajam jenis badik dan sempat terlihat memprovokasi serta mengajak untuk melakukan kekerasan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan bahwa barang bukti yang turut diamankan adalah badik berukuran 20 sentimeter beserta sarung dan tas milik keempat orang tersebut. Mereka bukan warga asli lokasi eksekusi dan berasal dari luar Lampung Selatan.
Keempat orang tersebut masih berstatus saksi dan dapat dihukum penjara hingga 10 tahun sesuai dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak. Kepemilikan senjata tajam tersebut dapat mengancam keselamatan petugas lapangan dan warga sekitar.
Meskipun dalam eksekusi, pihak kepolisian tidak membawa senjata, mereka tetap mengutamakan sikap yang humanis. AKBP Yusriandi menyayangkan perbuatan keempat orang tersebut dan bersyukur bahwa eksekusi berjalan lancar tanpa kejadian yang tidak diinginkan.