HarianLampung.co.id – Tim Kejaksaan Negeri Bandarlampung telah berhasil melakukan eksekusi uang senilai lebih dari Rp31 miliar dalam kasus narkotika. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Helmi Hasan.
Menurut Helmi Hasan, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kasus narkotika. Eksekusi dilakukan oleh tim kejaksaan dengan mengalihkan uang dari Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) ke rekening kas negara (PNBP).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Angga, menambahkan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No6217 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024. Uang tersebut berasal dari perkara narkotika yang melibatkan terpidana M Ahyat Rojaβi dan Dedi Eko Setiawan.
Proses eksekusi dilakukan di kantor Bank BSI KCP Bandarlampung, Antasari. Dengan berhasilnya eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Bandarlampung terus berupaya untuk menegakkan hukum dan memberantas kejahatan narkotika demi terciptanya masyarakat yang lebih aman dan sejahtera.