HarianLampung.co.id – Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengumumkan bahwa tiga pelaku pembegalan terhadap driver taksi online telah berhasil ditangkap pada Minggu (2/2). Salah satu pelaku masih dalam daftar pencarian orang atas kejadian tersebut.
Para pelaku yang berhasil diamankan adalah EA (24), JK (35), dan F (18) yang berasal dari Kikim Selatan, Lahat, Sumatera Selatan. Sedangkan satu orang lainnya dengan inisial AJ (35) masih dalam daftar pencarian.
Kejadian bermula ketika salah satu pelaku memesan taksi online dari Panjang Bandarlampung ke Natar Kabupaten Lampung Selatan. Di tengah perjalanan, mereka membekap sopir taksi dan mengancamnya dengan senjata tajam.
Sopir taksi tersebut berhasil mempertahankan diri dengan menabrak kendaraan yang terparkir di pinggir jalan. Para pelaku mengaku nekat melakukan aksi pembegalan untuk mencuri mobil korban, meskipun ini adalah aksi pertama mereka. Namun, dua di antara mereka merupakan residivis kasus pengeroyokan dan pencurian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sebilah golok, sebilah pisau tanpa gagang, dan satu unit ponsel sebagai barang bukti. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP yang dapat menghadapi hukuman 12 tahun penjara.
Kombes Jacob memberikan himbauan kepada driver online untuk tetap waspada namun tidak perlu takut saat menjalankan tugas. Polisi akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat, dan siap membantu dalam setiap kegiatan masyarakat.