HarianLampung.co.id – Penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kg kini telah ditingkatkan sesuai aturan baru menjadi Rp20.000. Kabid Perdagangan, Eni Purwanti, mengatakan bahwa hampir 15-20 pangkalan telah dikunjungi untuk memastikan penerapan harga tersebut.
Menurut Eni, harga gas elpiji 3 kg yang ideal untuk dijual ke masyarakat seharusnya berkisar antara Rp22.000 hingga Rp23.000 per tabung. Namun, dari pengawasan yang dilakukan, masih ada beberapa pangkalan yang belum mengetahui perubahan aturan tersebut.
Eni juga menegaskan bahwa pengecer yang menjual gas LPG 3 kg di atas HET akan dikenakan sanksi administrasi maupun pidana. Dia juga menyampaikan bahwa wacana mengenai sub pangkalan dapat memberikan kepastian harga kepada masyarakat.
Dengan membentuk sub pangkalan di bawah Pertamina, harga gas bisa ditetapkan dan diawasi dengan lebih baik. Hal ini diharapkan dapat menciptakan harga yang sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Kabid Perdagangan Eni Purwanti menekankan pentingnya regulasi yang efektif untuk pengecer gas elpiji 3 kg guna menjaga kelancaran distribusi dan harga yang stabil.