Media Inspirasi Masa Kini
Indeks

Mengapa Kawasan Hutan Register di Lampung Harus Mendukung Masyarakat Adat

Mengapa Kawasan Hutan Register di Lampung Harus Mendukung Masyarakat Adat

HarianLampung.co.id – Masyarakat Lampung memiliki potensi besar untuk menyelesaikan konflik agraria yang ada. Salah satu persoalan yang perlu segera dituntaskan adalah terkait dengan tanah adat yang digunakan untuk hutan larangan. Beberapa Marga di Lampung telah menyediakan tanah untuk kawasan hutan register.

Dalam catatan sejarah, terdapat 62 Marga di Lampung yang memiliki corak dan keberagaman adat yang berbeda. Beberapa di antaranya adalah Marga Meninting Peminggir, Marga Teluk Peminggir, Marga Pubian, Marga Abung, dan lain sebagainya. Sebelum hukum positif berlaku, masyarakat Lampung mengikuti hukum adat untuk menjaga keharmonisan hidup bersama dan mengatur kepemilikan tanah adat secara bersama-sama.

Adapun daftar 62 Marga di Lampung berdasarkan catatan sejarah adalah sebagai berikut: (mencantumkan daftar 62 Marga). Masyarakat Lampung memiliki kesempatan besar untuk menyelesaikan konflik agraria dan menjaga keberagaman adat yang ada.