Media Inspirasi Masa Kini
Indeks

Warga Terkejut! Pembayaran Proyek PDAM Way Rilau dari Pemkot Terlambat

Warga Terkejut! Pembayaran Proyek PDAM Way Rilau dari Pemkot Terlambat

HarianLampung.co.id – Penasihat hukum terdakwa, Janu Wiyanto, mengungkapkan bahwa terdapat keterlambatan pembayaran oleh Pemkot Bandarlampung kepada PDAM. Hal ini mempengaruhi pembayaran kepada kontraktor sesuai dengan progres pekerjaan yang telah dilakukan. Keterlambatan ini berdampak fatal terhadap proyek pengadaan pipa air PDAM Way Rilau, yang menjadi terganggu.

Suparji, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan pipa PDAM Way Rilau, Bandarlampung, adalah salah satu dari lima terdakwa kasus korupsi. Pemeriksaan di pengadilan mengungkapkan bahwa ada kerugian negara sebesar Rp19,8 miliar dalam kasus ini. Proyek pengadaan pipa ini dimulai sejak tahun 2019.

Jaksa mendakwa kelima terdakwa dengan Pasal-pasal yang terkait dengan korupsi. Selain itu, terungkap bahwa beberapa saksi tidak mengetahui atau tidak mendampingi pemeriksaan oleh akuntan publik di lapangan terkait proyek tersebut. Proses hukum terhadap terdakwa terus berlanjut, dengan kasus ini menjadi perhatian publik atas tindak korupsi yang merugikan negara.