Media Inspirasi Masa Kini
Indeks

Menguatkan Pengawasan Sungai di Bandarlampung: Langkah Penting Pemkot!

Menguatkan Pengawasan Sungai di Bandarlampung: Langkah Penting Pemkot!

HarianLampung.co.id – Pemerintah Kota Bandarlampung memiliki aturan bahwa tidak boleh ada bangunan berdiri dalam jarak tertentu dari sungai. Hal ini dikatakan oleh Asisten I Sekretaris Kota Bandarlampung, Sukarma Wijaya. Untuk mengawasi aturan ini, Pemkot Bandarlampung akan memperkuat pengawasannya melalui sosialisasi yang akan dilakukan oleh camat dan lurah di wilayah bantaran sungai.

Sukarma menjelaskan bahwa ada larangan mendirikan bangunan di sepanjang garis badan sungai sesuai dengan ketentuan yang ada. Meskipun pemukiman di bantaran sungai menjadi salah satu penyebab banjir, hal ini menjadi dilema bagi pemerintah. Warga yang tinggal di bantaran sungai awalnya memang tinggal di lingkungan tersebut. Namun, ketika keluarga mereka berkembang dan tidak ada tempat tinggal lain, sebagian orang melihat sungai sebagai peluang untuk tempat tinggal.

Mereka menggunakan beronjong dari ban-ban bekas yang diisi untuk dijadikan pondasi tambahan bangunan di atasnya. Hal ini efektif namun menyebabkan penyempitan aliran sungai. Meskipun demikian, tindakan represif dari pemerintah juga menimbulkan persoalan tersendiri. Sukarma menyatakan bahwa tindakan tegas sering dianggap tidak memiliki rasa kemanusiaan.

Pemerintah Kota Bandarlampung telah berusaha membantu warga yang kesulitan tempat tinggal dengan menyediakan rumah susun. Namun, sayangnya rumah susun tersebut belum optimal dimanfaatkan meskipun masih banyak ruang kosong.